Macam-Macam Limbah
Limbah didefinisikan sebagai sisa atau buangan dari suatu usaha
dan/atau kegiatan manusia. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu,
kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama
bagi kesehatan manusia. Tingkat bahaya yang ditimbulkan oleh limbah
tergantung pada jenis dan karakteristik limbah itu sendiri.
Karakteristik limbah :
1. Berukuran mikro
2. Dinamis
3. Berdampak luas (penyebarannya)
4. Berdampak jangka panjang (antar generasi)
Faktor yang mempengaruhi kualitas limbah adalah:
1. Volume limbah
2. Kandungan bahan pencemar
3. Frekuensi pembuangan limbah
Limbah dapat diklasifikasikan berdasarkan cara pengklasifikasiannya.
Berdasarkan jenisnya, limbah dapat dibagi menjadi lima, yaitu:
Limbah Beracun
Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan
konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau
mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.Yang
termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan
beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan,
sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan
pengolahan khusus. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki
salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah
terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat
korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat
diketahui termasuk limbah B3.
Macam Limbah Beracun
Limbah mudah meledak adalah limbah yang melalui reaksi kimia dapat
menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat
merusak lingkungan.
Limbah mudah terbakar adalah limbah yang bila berdekatan dengan api,
percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan mudah menyala atau
terbakar dan bila telah menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu
lama.
Limbah reaktif adalah limbah yang menyebabkan kebakaran karena
melepaskan atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang
tidak stabil dalam suhu tinggi.
Limbah beracun adalah limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi
manusia dan lingkungan. Limbah B3 dapat menimbulkan kematian atau sakit
bila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut.
Limbah penyebab infeksi adalah limbah laboratorium yang terinfeksi
penyakit atau limbah yang mengandung kuman penyakit, seperti bagian
tubuh manusia yang diamputasi dan cairan tubuh manusia yang terkena
infeksi.
Limbah yang bersifat korosif adalah limbah yang menyebabkan iritasi pada
kulit atau mengkorosikan baja, yaitu memiliki PH sama atau kurang dari
2,0 untuk limbah yang bersifat asam dan lebih besar dari 12,5 untuk yang
bersifat basa.
Limbah Hitam
Limbah hitam (bahasa Inggris: blackwater) adalah air limbah yang berasal
dari buangan biologis seperti kakus, berbentuk tinja manusia, maupun
buangan lainnya berupa cairan ataupun buangan biologis lainnya yang
terbawa oleh air limbah rumah tangga bekas cuci piring, maupun limbah
cairan dari dapur.
Limbah Medis
Limbah medis adalah hasil buangan dari suatu aktivitas medis.
Menurut WHO (2005) klasifikasi limbah berbahaya yang berasal dari layanan kesehatan meliputi, antra lain :
Limbah Infeksius: Limbah infeksius adalah limbah yang diduga mengandung
bahan patogen (bakteri, virus, parasit atau jamur) dalam konsentrasi
atau jumlah yang cukup untuk menyebabkan penyakit pada penjamu yang
rentan. Kultur dan persediaan agens infeksius, limbah dari otopsi,
bangkai hewan dan limbah lain yang terkontaminasi, terinfeksi atau
terkena agens semacam itu disebut limbah yang sangat infeksius. Dalam
kategori ini antara lain tercakup :
Kultur dan stok agen infeksius dari aktivitas di laboratorium .
Limbah buangan hasil operasi dan otopsi pasien yang menderita
penyakit menular (misalnya: jaringan dan materi atau peralatan yang
terkena darah atau cairan tubuh yang lain).
Limbah pasien yang menderita penyakit menular dari bangsal isolasi
(misalnya: ekskreta, pembalut luka bedah atau luka yang terinfeksi,
pakaian yang terkena darah pasien, atau cairan tubuh yang lain).
Limbah yang sudah tersentuh pasien yang menjalani hemodialisis
(misalnya: peralatan dialisi seperti selang dan filter, handuk, baju RS,
apron, sarung tangan sekali pakai dan baju laboratorium).
Hewan yang terinfeksi dari laboratorium.
Instrument atau materi lain yang tersentuh orang atau hewan sakit.
Limbah Patologis: Limbah patologis terdiri dari jaringan, organ, bagian
tubuh, janin manusia dan bangkai hewan, darah dan cairan tubuh (limbah
anatomis) atau subkategori dari limbah infeksius.
Limbah Benda Tajam: Benda tajam merupakan materi yang dapat menyebabkan
luka (baik iris atau luka tusuk), antara lain jarum, jarum suntik,
scalpel dan jenis belati, pisau, peralatan infuse, gergaji, pecahan kaca
dan paku. Baik terkontaminasi maupun tidak, benda semacam itu biasanya
dipandang sebagai limbah layanan kesehatan yang sangat berbahaya.
Limbah Farmasi: Limbah farmasi mencakup produk farmasi, obat-obatan,
vaksin dan serum yang sudah kedaluwarsa, tidak digunakan, tumpah, dan
terkontaminasi yang tidak diperlukan lagi dan harus dibuang dengan
tepat. Kategori ini juga mencakup barang yang akan dibuang setelah
digunakan untuk menangani produk farmasi, misalnya botol atau kotak yang
berisi residu, sarung tangan, masker, selang penghubung dan ampul obat.
Limbah Genotoksik: Limbah genotoksik sangat berbahaya dan bersifat
mutagenik, tetratogenik atau karsinogenik. Limbah ini menimbulkan
persoalan pelik, baik di dalam area instalasi kesehatan itu sendiri
maupun setelah pembuangan sehingga membutuhkan perhatian khusus. Limbah
genotoksik dapat mencakup obat-obatan sitostatik tertentu, muntahan,
urine atau tinja pasien yang diterapi dengan obat-obatan sitostasik, zat
kimia, maupun radioaktif.
Obat-obatan sitotoksik (atau antineoplastik), sebagai subtansi pokok di
dalam kategori ini, memiliki kemampuan untuk membunuh atau menghentikan
pertumbuhan sel tertentu dan digunakan dalam kemoterapi kanker. Selain
memainkan peranan penting di dalam terapi berbagai penyakit neoplastik,
obat-obatan ini juga banyak digunakan sebagai agens imunosupresif dalam
transplantasi organ atau dalam mengobati berbagai penyakit imunologis.
Obat-obatan sitotoksik ini kebanyakan digunakan di unit spesialisasi
seperti unit kanker dan unit radioterapi, yang fungsi pokoknya adalah
mengobati kanker. Pada Rumah Sakit khusus kanker, limbah genotoksik
(yang mengandung zat sitostatik atau radioaktif) diperkirakan mencapai
1% dari keseluruhan limbah pelayanan kesehatan. Limbah yang Mengandung Logam Berat: Limbah yang mengandung logam berat
dalam konsentrasi tinggi termasuk dalam subkategori limbah kimia
berbahaya dan biasanya sangat toksik. Contohnya adalah limbah merkuri
yang berasal dari bocoran peralatan kedokteran yang rusak (misalnya,
termometer, dan alat pengukur tekanan darah). Dengan demikian, tetesan
merkuri yang tertumpah itu sedapatnya ditutup. Residu yang berasal dari
ruang pemeriksaan gigi kemungkinan juga mengandung merkuri dalam kadar
yang tinggi. Limbah kadmium kebanyakan berasal dari baterai bekas, panel
kayu tertentu yang mengandung tmbal masih digunakan dalam pembatasan
radiasi sinar X dan di bagian diasnogtik. Serta sejumlah obatobatan yang
mengandung logam berat arsen, tetapi dikategorikan sebagai limbah
farmasi.
Limbah Kemasan Bertekanan: Berbagai jenis gas digunakan dalam kegiatan
di instalasi kesehatan dan kerap dikemas dalam tabung, cartridge, dan
kaleng aerosol. Banyak di antaranya begitu kosong dan tidak terpakai
lagi dapat dipergunakan kembali tetapi ada beberapa jenis yang harus
dibuang, misalnya kaleng aerosol. Baik gas mulia maupun yang berpotensi
membahayakan, pengunaan gas di dalam kontainer bertekanan harus
dilakukan dengan sangat hati-hati karena container dapat meledak jika
terbakar atau tanpa sengaja bocor.
Limbah Radioaktif: Limbah radioaktif mencakup benda padat, cair dan gas
yang terkontaminasi radionuklida. Limbah ini terbentuk akibat
pelaksanaan prosedur seperti analisis in-vitro pada jaringan dan cairan
tubuh, pencitraan organ dan lokalisasi tumor secara in-vivo, dan
berbagai jenis metode investigasi dan terapi lainnya. Radionuklida yang
digunakan di dalam layanan kesehatan biasanya berada dalam sumber yang
tidak tersegel (terbuka) atau sumber yang tersegel (tertutup rapat).
Sumber yang tidak tertutup biasanya berupa cairan siap pakai dan tidak
ditutup lagi selama penggunaannya; sumber yang tertutup misalnya zat
radioaktif yang terkandung dalam bagian perlengkapan atau peralatan atau
terbungkus dalam kemasan antipecah atau kedap air seperti seeds dan
jarum.
Limbah Minyak
Limbah minyak adalah buangan yang berasal dari hasil eksplorasi produksi
minyak, pemeliharaan fasilitas produksi, fasilitas penyimpanan,
pemrosesan, dan tangki penyimpanan minyak pada kapal laut. Limbah minyak
bersifat mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun,
menyebabkan infeksi, dan bersifat korosif. Limbah minyak merupakan bahan
berbahaya dan beracun (B3), karena sifatnya, konsentrasi maupun
jumlahnya dapat mencemarkan dan membahayakan lingkungan hidup, serta
kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya.
Limbah Radioaktif
Limbah radioaktif adalah jenis limbah yang mengandung atau
terkontaminasi radionuklida pada konsentrasi atau aktivitas yang
melebihi batas yang diijinkan (Clearance level) yang ditetapkan oleh
Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Definisi tersebut digunakan di dalam
peraturan perundang-undangan. Pengertian limbah radioaktif yang lain
mendefinisikan sebagai zat radioaktif yang sudah tidak dapat digunakan
lagi, dan/atau bahan serta peralatan yang terkena zat radioaktif atau
menjadi radioaktif dan sudah tidak dapat difungsikan/dimanfaatkan. Bahan
atau peralatan tersebut terkena atau menjadi radioaktif kemungkinan
karena pengoperasian instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan
radiasi pengion.
Jenis limbah radioaktif
Dari segi besarnya aktivitas dibagi dalam limbah aktivitas tinggi, aktivitas sedang dan aktivitas rendah.
Dari umurnya di bagi menjadi limbah umur paruh panjang, dan limbah umur paruh pendek.
Dari bentuk fisiknya dibagi menjadi limbah padat, cair dan gas.
Berdasarkan karakteristiknya limbah dapat dibagi menjadi empat, yaitu:
Limbah cair biasanya dikenal sebagai entitas pencemar air. Komponen
pencemaran air pada umumnya terdiri dari bahan buangan padat, bahan
buangan organik dan bahan buangan anorganik.
Limbah padat.
Limbah gas
Limbah Partikel
Jika diklasifikasikan atas dasar asalnya, limbah dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
Limbah Organik
Limbah ini terdiri atas bahan-bahan yang besifat organik seperti dari
kegiatan rumah tangga, kegiatan industri. Limbah ini juga bisa dengan
mudah diuraikan melalui proses yang alami. Limbah pertanian berupa sisa
tumpahan atau penyemprotan yang berlebihan, misalnya dari pestisida dan
herbisida, begitu pula dengan pemupukan yang berlebihan. Limbah ini
mempunyai sifat kimia yang setabil sehingga zat tersebut akan mengendap
kedalam tanah, dasar sungai, danau, serta laut dan selanjutnya akan
mempengaruhi organisme yang hidup didalamnya. Sedangkan limbah rumah
tangga dapat berupa padatan seperti kertas, plastik dan lain-lain, dan
berupa cairan seperti air cucian, minyak goreng bekasdan lain-lain.
Limbah tersebut ada yang mempunyai daya racun yang tinggi misalnya :
sisa obat, baterai bekas, dan air aki. Limbah tersebut tergolong (B3)
yaitu bahan berbahaya dan beracun, sedangkan limbah air cucian, limbah
kamar mandi, dapat mengandung bibit-bibit penyakit atau pencemar
biologis seperti bakteri, jamur, virus dan sebagainya.
Limbah Anorganik
Limbah ini terdiri atas limbah industri atau limbah pertambangan. Limbah
anorganik berasal dari sumber daya alamyang tidak dapat di uraikan dan
tidak dapat diperbaharui. Air limbah industri dapat mengandung berbagai
jenis bahan anorganik, zat-zat tersebut adalah :
Garam anorganik seperti magnesium sulfat, magnesium klorida yang berasal dari kegiatan pertambangan dan industri.
Asam anorganik seperti asam sulfat yang berasal dari industri pengolahan biji logam dan bahan bakar fosil.
Adapula limbah anorganik yang berasal dari kegiatan rumah tangga
seperti botol plastik, botol kaca, tas plastik, kaleng dan aluminium.
Jika diklasifikasikan berdasarkan sumbernya limbah dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
Limbah Pabrik
Limbah ini bisa dikategorikan sebagai limbah yang berbahaya karena
limbah ini mempunyai kadar gasyang beracun, pada umumnya limbah ini
dibuang di sungai-sungai disekitar tempat tinggal masyarakat dan tidak
jarang warga masyarakat mempergunakan sungai untuk kegiatan sehari-hari,
misalnya MCK(Mandi, Cuci, Kakus) dan secara langsung gas yang
dihasilkan oleh limbah pabrik tersebut dikonsumsi dan dipakai oleh
masyarakat.
Limbah Rumah Tangga
Limbah rumah tangga adalah limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah
tangga limbah ini bisa berupa sisa-sisa sayuran seperti wortel, kol,
bayam, slada dan lain-lain bisa juga berupa kertas, kardus atau karton.
Limbah ini juga memiliki daya racun tinggi jika berasal dari sisa obat
dan aki.
Limbah Industri
Limbah ini dihasilkan atau berasal dari hasil produksi oleh pabrik atau
perusahaan tertentu. Limbah ini mengandung zat yang berbahaya
diantaranya asam anorganik dan senyawa orgaik, zat-zat tersebut jika
masuk ke perairan maka akan menimbulkan pencemaran yang dapat
membahayakan makluk hidup pengguna air tersebut misalnya, ikan, bebek
dan makluk hidup lainnya termasuk juga manusia